Polres Karawang Polda Jabar - Jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras ( Miras) Oplosan diwilayah Rengasdengklok
Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras Oplosan dan obat - obat terlarang diwilayah Polsek Rengasdengklok, Selasa Malam (17/12/2024) Pukul 21.30 Wib
Seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Juli kuswantoro bersama Briptu M.Paisol Azizi, merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras Oplosan dan Obat - obatan terlarang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.IK., SH., M.H. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras Oplosan Sering dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok
"Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras Oplosan dan Obat - obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,
Rabu (18/12/2024)
"Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda
"Dalam kegiatan Ops KRYD anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan dan kios jamu di Dusun Sasak Desa Amansari Kec Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya
Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras
"Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obat terlarang", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain